Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi
Kepetusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-294.KP.05.02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Sekretariat Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi
Tujuan Kode Etik
Meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi
Menjalin terpeliharanya tata tertib
Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif
Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional, dan
Meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi
Etika Pegawai Imigrasi
Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama Pegawai Imigrasi
Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika.