Kode Etik Imigrasi Banda Aceh
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi
- Kepetusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi
- Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-294.KP.05.02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Sekretariat Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi
Tujuan Kode Etik
- Meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi
- Menjalin terpeliharanya tata tertib
- Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif
- Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional, dan
- Meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi
Etika Pegawai Imigrasi
- Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama Pegawai Imigrasi
- Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika.