Kode Etik Imigrasi Banda Aceh

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi
  • Kepetusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-294.KP.05.02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Sekretariat Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi

 

Tujuan Kode Etik

  • Meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi
  • Menjalin terpeliharanya tata tertib
  • Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif
  • Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional, dan
  • Meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi

 

Etika Pegawai Imigrasi

  • Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama Pegawai Imigrasi
  • Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika.

 

 

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG