IZIN TINGGAL TETAP

UMUM

  1. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
    1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
    1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    2. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG