Izin Tinggal Kunjungan

Umum

  • Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
  • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
  • Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
  • Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
  • Kembali ke negara asalnya;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia.

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG