ALIH STATUS IZIN TINGGAL

UMUM

  1. Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih statuskan.
  2. Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    1. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
    2. Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
  3. Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG