Proses Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
1. Mengisi Formulir, Melengkapi Persyaratan dan Ambil Nomor Antrian
2. LOKET PERMOHONAN : Pengecekan persyaratan, cetak tanda terima, entry data
3. SEKSI WASDAKIM : Pemeriksaan Keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan pemeriksaan penjamim
4. SEKSI STATUSKIM : Pemindaian Dokumen, Persetujuan Izin Tinggal, Pemeriksaan Sponsor
5. KASIR : Melakukan Pembayaran (sesuai PP 45 Tahun 2014)
6. Pengambilan Foto & Biometrik (Bagi Pemohon ITK I dan VoA)
7. SEKSI STATUSKIM : Register & Peneraan Izin Tinggal
8. Kepala Kantor Imigrasi : Penandatanganan Dokumen Keimigrasian
9. LOKET PENGAMBILAN : Pengambilan Paspor & Dokumen Keimigrasian
