Alur Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Proses Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

 

1. Mengisi Formulir, Melengkapi Persyaratan dan Ambil Nomor Antrian

2. LOKET PERMOHONAN : Pengecekan persyaratan, cetak tanda terima, entry data

3. SEKSI WASDAKIM : Pemeriksaan Keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan pemeriksaan penjamim

4. SEKSI STATUSKIM : Pemindaian Dokumen, Persetujuan Izin Tinggal, Pemeriksaan Sponsor

5. KASIR : Melakukan Pembayaran (sesuai PP 45 Tahun 2014)

6. Pengambilan Foto & Biometrik (Bagi Pemohon ITK I dan VoA)

7. SEKSI STATUSKIM : Register & Peneraan Izin Tinggal

8. Kepala Kantor Imigrasi : Penandatanganan Dokumen Keimigrasian

9. LOKET PENGAMBILAN : Pengambilan Paspor & Dokumen Keimigrasian                          

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG