Paspor Biasa

Paspor Umum

Paspor Umum

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia :

  • di wilayah Indonesia
  • di luar wilayah Indonesia

 

2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

  • Paspor biasa
  • Paspor biasa elektronik

 

3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan SistemInformasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

  • Manual (walk in)
  • Elektronik (online)

dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG