Paspor Biasa
Paspor Umum
Paspor Umum
Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor
1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia :
- di wilayah Indonesia
- di luar wilayah Indonesia
2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
- Paspor biasa
- Paspor biasa elektronik
3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan SistemInformasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
- Manual (walk in)
- Elektronik (online)
dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
I. WNI Berdomisili di Indonesia
1.Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- di wilayah Indonesia
- di luar wilayah Indonesia
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai SURAT EDARAN DIRJEN NOMOR IMI-1562.GR.01.01 TAHUN 2014:
- -- Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri).
- -- Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri).
- -- KTP orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri).
- -- Paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri).
- -- Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri).
- -- Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangnya ke Indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri).
- -- Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalang hadir.
- -- Jika orang tua pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan. Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara.
III. Calon TKI Domisili Indonesia
1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
2.Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
4.Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
I. Manual/Walk-in/Datang Langsung
Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi datayang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
II. Elektronik/Online
1. Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasidata yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Pemohon yang telah mengisi aplikasi akan mendapatkan tanda terima bukti pembayaran untukdibayarkan ke bank;
3. Setelah melakuan pembayaran pemohon melakukan konfirmasi tanggal kedatangan kemudianmencetak tanda terima permohonan;
4. Pemohon datang ke Kantor imigrasi dengan membawa :
a. Persyaratan berkas asli dan fotocopy 1 lembar;
b. Bukti pembayaran dari bank;
c. Tanda Terima permohonan.
III.Penerbitan Paspor
a. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2. Input data ;
3. Pengambilan foto dan sidik jari;
4. Wawancara;
5. Pembayaran
6. Adjudikasi.
b. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
1. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Hasil pemeriksaan yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi ManajemenKeimigrasian oleh pejabat imigrasi;
3. Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegahan yangtermuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajibmenolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakandan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
5. Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumenpersyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitungsejak tanggal permohonan diterima;
6. Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertaidengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
7. Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftarpencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
8. Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yangdisampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
9. Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
10. Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitaspembayaran perbankan;
11. Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratanpermohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan,permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
12. Hasil penelitian atau pemeriksaan dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
13. Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratanpemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yangdimilikinya, permohonan dibatalkan;
14. Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikanblangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasatersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
15. Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
16. Dalam hal permohonan dibatalkan telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasiyang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistemInformasi Manajemen Keimigrasian
17. Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitanpaspor biasa;
18. Verifikasi dan adjudikasi dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa datayang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
19. Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon,proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
20. Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
21. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada KasNegara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
22. Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
23. Batas waktu penerbitan paspor biasa berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan olehpejabat Dinas Luar Negeri;
24. Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untukalasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian pasporduplikasi;
25. Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
a. Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
b. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon denganmenunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambilyang sah; atau
c. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon denganmenunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
26. Penyerahan paspor biasa wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditandatangani oleh pengambil.
IV. Perubahan Data
a. Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepadakepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
b. Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :
1. Pengajuan permohonan
2. Persetujuan kepala Kantor imigrasi atau Pejabat imigrasi dan
3. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
V. Pembatalan Paspor biasa
a. Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
1. Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
2. Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
3. Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
4. Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
5. Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
b. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 1 dan 2, terhadappemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
c. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalamwaktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuanpembatalan Paspor biasa;
d. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempatuntuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa;
e. Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu)hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;
f. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasimelakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pengguntingan;
g. Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 3 sampai dengan5, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan;
h. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 4,pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantianPaspor biasa;
i. Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin 5,langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;
VI. Penggantian Paspor Biasa
a. Penggantian paspor biasa dilakukan jika;
1. Masa berlakunya akan atau telah habis;
2. Halaman penuh;
3. Hilang;
4. Rusak pada saat;
Proses penerbitan; atau
Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
b. Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, ataurusak pada saat di luar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan;
c. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti denganpembatalan;
d. Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;
e. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantianPaspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa;
g. Penggantian Paspor rusak diluar proses penerbitan yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikansetelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
h. Permohonan penggantian Paspor biasa dikarenakan hilang diajukan secara langsung oleh pemohonke bagian Wasdakim dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat / Surat Keterangan telah terjadi bencana alamdari Kepala Desa setempat;
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
3. Kartu keluarga.
i. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa dandituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
j. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalamwaktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuanpenggantian Paspor biasa;
k. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untukmendapatkan persetujuan dalam memberikan keputusan penggantian;
l. Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hariterhitung sejak dimintakan persetujuan.
m. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasimengeluarkan penggantian Paspor biasa;
n. Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkankarena:
1. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempabumi, dapat diberikan penggantian langsung;
2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuanpemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan palinglama 2 (dua) tahun.
o. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan biaya;
2. Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesarbiaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
3. Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasayang hilang atau rusak.
Masa Berlaku dan Biaya
1. Masa Berlaku :
a. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak bolehmelebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
c. Batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya :
a. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
b. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,- (*saat ini belum tersedia di KantorImigrasi Yogyakarta)
c. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
d. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
e. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
f. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
g. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp.800.000,- (*saat ini belum tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta)
h. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia diKantor Imigrasi Yogyakarta)
i. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
j. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
k. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp.1.200.000,- (*saat ini belum tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta)
l. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karenabencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
m. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlakudisebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,- (*saatini belum tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta)
n. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karenabencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
o. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlakudisebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,- (*saatini belum tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta)
p. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-