Kantor Imigrasi Banda Aceh Kantor Imigrasi Banda Aceh Kantor Imigrasi Banda Aceh

Sidebar

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • About Us
    • Visi & Misi
    • Kode Etik
    • Profil Kepala
  • Produk Hukum
    • Undang Undang
    • Perpu
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Instruksi Menteri
  • Berita
  • Layanan Publik
    • WNI
      • Paspor Biasa
      • Alur Pembuatan Passpor
    • WNA
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Visa Kunjungan
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alur Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
      • Visa Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
    • Dasar Hukum
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Visa Online
    • Pasport Online
  • Pusat Informasi
    • Contact
    • Gallery
    • SITEMAP
    • LAPORAN
    • LIST_NEWS
  • Home
  • Profil
    • About Us
    • Visi & Misi
    • Kode Etik
    • Profil Kepala
  • Produk Hukum
    • Undang Undang
    • Perpu
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Instruksi Menteri

  • Berita
  • Layanan Publik
    • WNI
      • Paspor Biasa
      • Alur Pembuatan Passpor
    • WNA
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Visa Kunjungan
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alur Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
      • Visa Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
    • Dasar Hukum
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Visa Online
    • Pasport Online
  • Pusat Informasi
    • Contact
    • Gallery
    • SITEMAP
    • LAPORAN
  1. Anda disini:  
  2. Home
  3. Layanan Publik
  4. WNI
  5. Alur Pembuatan Passpor

Proses Pembuatan Passport OSS (One Stop Service)

1. Ambil nomor antrian setelah mengisi formulir & melengkapi persyaratan.

2. Pemohon dipanggil sesuai nomor antrian untuk Pemberkasan, Foto dan Wawancara.

3. Setelah proses wawancara, pemohon SPRI akan mendapatkan tanda terima untuk melakukan pembayaran di Bank BNI.

4. Pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari setelah pembayaran.

Profil Kepala

Drs. HERRY SUDIARTO

(NIP. 195901011984031001)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
PERIODE 2016 - SEKARANG
 

developed by :

ACEHMEDIA NETWORK

Get In Touch

Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh.

  Head Office

Jl. Tengku M. Daud Beureuh No. 82 Banda Aceh

  Email

[email protected]

 
 
Hak Cipta © 2016 IMIGRASI. Semua Hak Dilindungi.
  • Tentang Kami
  • Profil Kepala
  • Berita
  • Kontak
  • Gallery
  • Login